Front Pembela Islam (FPI) wilayah Provinsi Aceh mengadakan audiensi dengan DPRK Kabupaten Aceh Utara, Senin 21 Maret 2016. Dalam audiensi tersebut, FPI membahas sejumlah pokok terpenting mengenai syariat Islam di Aceh Utara. Salah satunya terkait hiburan malam.
Ketua FPI Aceh Tgk. Muslem At-Tahiry menegaskan, pihaknya menolak keras acara-acara hiburan yang kerap digelar pada malam hari. Misalnya seperti konser, keyboard dan segala bentuk hiburan lainnya. Persoalan tersebut menurutnya jelas-jelas sudah melanggar hukum syariat Islam.
“Kami FPI menolak segala jenis hiburan malam. Selain telah melanggar syariat Islam, itu juga bisa merugikan masyarakat karena laki-laki dan perempuan tampak dibiarkan bebas begitu saja,” kata Tgk. Muslem usai mengikuti audiensi di DPRK.
Tgk. Muslem menambahkan, FPI Aceh siap menindak tegas jika pemerintah setempat tidak segera menegur pelaku yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Utara ini. FPI Aceh, lanjutnya, juga akan segera menyurati pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh terkait pelanggaran syariat Islam itu.
Audiensi FPI dengan Komisi E, di gedung DPRK Aceh Utara turut dihadiri unsur Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten setempat. Dalam kesempatan itu, FPI juga meminta Disdikpora untuk tidak melanggar syariat Islam di tingkat sekolah.
“Beberapa waktu lalu, FPI sempat memergok pelajar dari salah satu SMP di Matangkuli yang bebas di pinggir sawah antara laki-laki dan perempuan pada kegiatan pramuka. Itu sudah melanggar syariat Islam. Tapi saat kami tegur, malah pihak sekolah menentang,” ujar Tgk. Muslem, seraya mengatakan dalam audiensi siang tadi, Disdikpora berjanji akan menegur pihak sekolah yang bersangkutan.
Mengenai kasus pelanggaran syariat Islam yang dinilai semakin kerap terjadi, FPI berharap pemerintah Kabupaten Aceh Utara tegas dalam mengambil sikap sebelum FPI bertindak.
sumber: klikkabar.com

0 Response to "DEMI SYARIAT ISLAM, FPI ACEH MINTA HIBURAN MALAM DIHENTIKAN"
Post a Comment